Peraturan Cabor Lari

Peraturan Cabor Lari

Peraturan cabang olahraga atletik ditetapkan oleh IAAF sebagai induk olahraga atletik dunia, dan PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) sebagai induk cabor atletik di Indonesia. Berikut peraturan umumnya :

  1. Teknik start yang digunakan nomor lari 800 m menggunakan start jongkok, sedangkan pada nomor lari 1500 m, menggunakan start berdiri.
  2. Aba-aba yang digunakan yaitu aba-aba “bersiap (on your mark)” dan aba-aba “ya atau bunyi pistol”. Saat aba-aba “ya atau bunyi pistol” terdengar, pelari diperbolehkan segera berlari.
  3. Pelari harus berada pada posisi jalurnya masing-masing sebelum melintasi tikungan pertama.
  4. Setelah melintasi breakline pada tikungan pertama, pelari diperbolehkan berpindah jalur sesuai keinginan.
  5. Penempatan start pelari dengan jalur terluar lintasan, berada pada start paling depan. Hal ini dilakukan agar jaraknya masing-masing pelari sama saat melintasi tikungan.
  6. Pelari dilarang keras mengganggu pelari lainnya dalam bentuk apapun. Jika melanggar, akan didiskualifikasi.
  7. Apabila pelari melakukan kesalahan saat start (contoh seperti curi start duluan) sebanyak tiga kali, maka akan diskualifikasi.
  8. Pelari dilarang memasuki jalur pelari lainnya.
  9. Pelari tidak diperbolehkan keluar jalur.
  10. Dilarang keras menggunakan doping. Bila pelari memenangkan pertandingan dan terbukti menggunakan doping, maka dianggap tidak sah.

Comments